1) CALON MEMPELAI KE KANTOR DESA/KELURAHAN UNTUK DENGAN MEMBAWA :
- Kutipan Akta Kelahiran atau surat outentik lainnya yang menunjukkan kelahiran ( Pasal 5 ayat (2) hufuf (b) PMA No. 11 Tahun 2007
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk atau surat lain yang menunjukkan kependudukan dengan mencantumkanNomor Induk Kependudukan ( NIK )
- Akta Cerai/Surat Kematian apabila status pernikahan adalah Duda/Janda
2) KEPALA DESA MENERBITKAN- Surat Keterangan untuk Nikah ( Model N.1 ), Surat Keterangan Asal Usul ( Model N.2 ) Surat Keterangan tentang orang tua ( Model N.4 ) Dilengkapi dengan KTP atau data lain yang bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK )
- Surat keterangan hubungan keluarga mempelair putri dengan wali nikah.
Peristiwa kehendak nikah dicatat oleh Pembantu PPN disetiap desa dengan menggunakan formulir Buku Catatan Kehendak Nikah ( Model N.10 ) yang ditanda tangani oleh Pembantu PPN yang bersangkutan, Kepala Desa setempat dan Kepala KUA/PPN.3) CALON MEMPELAI DAN WALI NIKAH SECARA PRIBADI MENDAFTARKAN PERNIKAHAN DI KUA KECAMATANDENGAN MEMBAWA- Surat Keterangan untuk Nikah ( Model N.1 ),
- Surat Keterangan Asal Usul ( Model N.2)
- Surat Keterangan tentang orang tua ( Model N.4 )
- Surat Persetujuan mempelai ( Model N.3 ),
- Surat izin orang tua bagi mempelai yang berusia kurang dari 21 Tahun ( Model N.5 )
- Izin dari Pengadilan dalam hal kedua orang tua atau walinya yang berhak memberi izin dari mempelai yang usianya kurang dari 21 tahun tidak ada ( pasal 5 ayat (2) huruf (f) PMA Nomor 11 Tahun 2007.
- Putusan Pengadilan tentang Dispensasi apabila calon suami berumur kurang dari 19 Tahun, dan calon istri kurang dari 16 tahun.
- Foto Kopi KTP atas bawah atau Keterangan Domisili dengan mencantumkan NIK ( Nomor Induk Kependudukan )
- Foto Kopi Kartu Keluarga
10. Foto Kopi Kutipan Akta Kelahiran/Ijazah,11. Surat izin dari kesatuan bagi anggota TNI/POLRI,12. Akta Cerai bagi yang berstatus Duda/janda Cerai,13. Surat Keterangan Kematian ( model N.6 ) bagi Duda/janda Kematian,14. Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang, Foto ukuran 2 x 3 ( dengan warna beground sama) calon mempelai masing-masing sebanyak 3 lembar.15. Izin dari kedutaan, surat tanda melapor diri, Foto kopi Pasport dan visa bagi calon mempelai berkewarga negaraan asing.16. Pemberitahuan pernikahan secara tertulis dengan menggunakan formulir Model N.7PROSEDUR DI KUA- Calon mempelai atau walinya mendaftarkan pernikahan dan membayar biaya kas Negara sebesar Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah), bila Nikahnya diluarkantor dan diluar jam kerja dan apabila nikah di Kantor maka membayar Rp 0,- (Nol Rupiah)
- Pemeriksaan berkas pernikahan dan entri data SIMKAH (Sistim Informasi dan Management Nikah)
- Pemeriksaan Calon mempelai, dan wali nikah yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditanda tangani kedua calon mempelai, Wali Nikah, Pembantu PPN dan PPN/Penghulu (Petugas Pemeriksa)
- Apabila ada halangan, diberitahukan kepada mempelai untuk dilengkapi. ( dengan menggunakan formulir (Model N.8)
- Apabila tidak ada halangan untuk melaksanakan pernikahan, maka diumumkan pada papan pengumuman dan atau internet ( KUA Online ). dengan alamathttp://bimasislam.kemenag.go.id/layanan-masyarakat/pengumuman-kehendak-nikah.html
- Apabila tidak memenuhi syarat, maka diadakan penolakan dengan menggunakan formulir Model N.9.
- Calon mempelai yang ditolak pernikahan ( karena kurang umur, Adhalnya wali atau sebab lain ) dapat mengajukan permohonan/dispensasi melalui Pengadilan Agama.
- Pelaksanaan pernikahan dapat dilaksanakan setelah lewat 10 hari kerja sejak Pemeriksaan nikah dan Pengumunan Kehendak Nikah.
- Pengecualian tersebut dapat dilakukan dengan Rekomendasi dari Camat ( pasal 16 ayat (2) PMA No. 11 Tahun 2007 ).
PELAKSANAAN AKAD NIKAH- Akad nikah dilaksanakan dihadapan (dalam pengawasan) PPN, Penghulu atau Pembantu PPN oleh wali nikah di Balai Nikah ( KUA Kecamatan ) dengan dihadiri sekurang kurangnya 2 orang saksi.
Syarat-syarat wali nasab ( Pasal 18 ayat (2) PMA No. 11 Tahun 2007 :a, Laki-lakib, Beragama Islamc, Baligh, berumur sekurang kurangnya 19 Tahund, Berakale, Merdeka (tidak dicabut perwaliannya oleh pengadilan) danf, Dapat berlaku adil (dapat dipercaya).- Akad nikah dapat dilaksanakan diluar balai nikah atas permintaan dan persetujuan PPN (Kepala KUA).
- PPN mencatat peristiwa nikah dalam Akta Nikah yang ditanda tangani oleh masing masing pihak, dan kepada kedua mempelai diberikan Kutipan Akta Nikah ( Buku nikah ).
No comments:
Post a Comment