Selamat Datang Di KUA Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang

Wednesday, April 6, 2016

Profil KUA Ulujami

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
Secara histories, KUA adalah unit kerja Kementerian Agama  yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut seorang ahli di bidang ke-Islaman Karel Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendiri ada. Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis  dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus  di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai  yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan .
Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu:
1.    UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2.    UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.    Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA  kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun  1981 .
4.    Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji , ibadah social dan kemitraan umat.
5.    Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama  kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.

Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama  Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku.
Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya manusia, Kanwil Kementerian Agama Prop. Jawa Tengah berupaya melakukan berbagai terobosan yang efektif yang intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif  dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu terobosan tersebut adalah penyelenggaraan  penilaian terhadap KUA dalam bentuk kegiatan  penilaian  KUA percontohan  yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan  dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan  sebagai tolok ukur untuk melihat sejauh mana penjabaran visi- misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut, apalagi kaitannya dengan arah dan kebijakan pembangunan Jawa Tengah sebagai masyarakat yang beriman dan bertaqwa.
Adapun objek yang menjadi prioritas penilaian adalah menyangkut keseluruhan pelaksanaan tugas KUA kecamatan, mulai dari bidang yang bersifat fisik, maupun  administrasi dan sumberdaya manusia. Dalam rangka memenuhi kriteria inilah  profil KUA kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang  disusun untuk pelaporan keadaan KUA setahun terakhir.


B. Dasar Hukum
Penyusunan profil KUA Kecamatan Ulujami Kab. Pemalang yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Ulujami didasarkan pada ketentuan  tugas dan fungsi  KUA Kecamatan itu sendiri dan dukungan dari dinas instansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan rutin  dalam bentuk kegiatan penilaian atas KUA percontohan yang berpijak pada peraturan yang berlaku.sebagai berikut:
1.        Undang-Undang RI No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, tolak dan rujuk.
2.        Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.        Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 18 tahun 1974 dan 45 tahun 1981 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Agama.
4.        Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 517 tahun 2001 tentang penataan struktur organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan.
5.        Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 373 tahun 2002 tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
6.        Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 6 tahun 2005 tentang petunjuk  penilaian KUA sebagai inti pelayanan percontohan.
7.        Surat kepala Kantor  Wilayah propinsi Jawa Barat No. Kw. 10.2/1/OT.01.3/730/2005 tanggal 12 April 2005 tentang penilaian KUA sebagai inti pelayanan percontohan/teladan.
8.        Surat Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor: DJ.II.2/I.OT.01.3/248/2010 tanggal 10 Februari 2010 tentang Pedoman Penilaian KUA Teladan Tahun 2010.

C. Maksud Dan Tujuan
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang dimaksudkan sebagai bahan acuan dan pertimbangan bagi tim penilai KUA percontohan dalam melihat gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulujami  secara konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA  Kecamatan Ulujami  itu sendiri. Dengan gambaran konprehensif ini diharapkan akan mempermudah dan memperlancar tugas penilaian  yang dilaksanakan  oleh tim penilai KUA percontohan.

Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah:
1.         Memberikan gambaran umum bagi para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang tentang kondisi riil KUA Kecamatan Ulujami.
2.         Dapat mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulujami, sekaligus menjadi bahan eveluasi  dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang ada di Prov. Jawa Tengah.
3.         Memberikan daya penilaian subjektif  dari masing-masing personal pelaksana KUA Kecamatan Ulujami sehingga akan mendorong timbulya kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru untuk meningkatkan  kualitas kinerja sekaligus  pula dapat memposisikan dirinya dalam perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan tugas yang diembannya.
4.         Memberikan rumusan global tentang apa yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan Ulujami dan apa yang akan direncanakan ke depan. 




GAMBARAN UMUM KUA KECAMATAN ULUJAMI

AKondisi Objektif KUA Kecamatan Ulujami
  KUA Kec. Ulujami merupakan salah satu dari 14 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang. KUA Kecamatan Ulujami Pertama  dipimpin oleh seorang kepala KUA  bernama H. Maksudi.
  KUA Kecamatan Ulujami dibangun di atas tanah Pemda yang luasnya 324 M2. yang diperuntukkan untuk gedung KUA Kecamatan Ulujami, dengan sertifikat hak guna pakai No. 4 Nomor : 2201 / 1986. 
  Seiring dengan dinamika kebutuhan kantor, kepemimpinan pada KUA Kec. Ulujami mengalami beberapa pergantian kepala sebagai berikut:
1.       H. Maksudi                                ( Tahun 1950 – Tahun 1957 )
2.       H. Nachrawi                               ( Tahun 1957 – Tahun 1977 )
3.       H. Ismail                                                ( Tahun 1978 – Tahun 1983 )
4.       Banani                                       ( Tahun 1983 – Tahun 1987 )
5.       H. Zaenuri Nadi                          ( Tahun 1987 – Tahun 1991 )
6.       Tolib                                          ( Tahun 1991 – Tahun 1996 )
7.       A. Choliq BA                              ( Tahun 1996 – Tahun 2001 )
8.       Zarkasi                                      ( Tahun 2001 – Tahun 2002 )
9.       H. Djumhan Wasnadi                  ( Tahun 2002 – Tahun 2006 )
10.   Drs. H. Ahmad Afroni                 ( Tahun 2006 – Tahun 2008 )
11.   Drs. H. Nurkhaeni Hs                 ( Tahun 2008 – Tahun 2014 )
12.   Drs. Nur Ikhsan                          ( Tahun 2014 – Tahun 2013 )
13.   Drs. H. Khanani, M.H.I               ( Tahun 2013 – Sekarang    )

Para kepala KUA  Kecamatan Ulujami  dari dulu sampai sekarang, tidak hanya berkiprah dalam mengurusi urusan pernikahan dan rujuk saja, tapi mereka diberi tugas tambahan untuk menjadi ketua DKMB  sehingga beban tugas kepala KUA kecamatan Ulujami  bisa dikatakan cukup padat.

B.  Letak  Geografis
KUA Kecamatan Ulujami terletak di wilayah paling Timur Kabupaten Pemalang dan berbatasan dengan Kabupaten Pekalongan. Dan terletak di kompleks Kecamatan Ulujami.
Posisi KUA Kec. Ulujami dilihat dari batas desa adalah sebagai berikut :
Ø  Sebelah Timur   : Desa Rembun (Kecamatan Siwalan Kabupaten Pemalang)
Ø  Sebelah Selatan : Desa Botekan (Kecamatan Ulujami)
Ø  Sebelah Barat    : Desa Ambowetan (Kecamatan Ulujami)
Ø  Sebelah barat    : Desa Wiyorowetan (Kecamatan Ulujami)

Bila dilihat dari batas wilayah kecamatan maka Posisi KUA Kec. Ulujami berbatasan dengan :
Ø  Sebelah Timur   : Kecamatan Siwalan (Kabupaten Pemalang)
Ø  Sebelah Selatan : Kecamatan Sragi (Kabupaten Pekalongan)
Ø  Sebelah Barat    : Kecamatan Comal (Kabupaten Pemalang)
Ø  Sebelah barat    : Laut Jawa
Bila dilihat dari batas wilayah kabupaten maka Posisi KUA Kec. Ulujami berbatasan dengan :
Ø  Sebelah Timur   : Kabupaten Pekalongan
Ø  Sebelah Selatan : Kabupaten Pekalongan
Ø  Sebelah Barat    : Kabupaten Pemalang
Sebelah barat    : Laut Jawa

C. Jumlah Desa
      Kecamatan Ulujami memiliki 18 Desa. 




VISI, MISI DAN MOTTO

V I S I

Terwujudnya masyarakat Ulujami yang beriman, bertaqwa, rukun, cerdas, mandiri, dan sejahtera lahir bathin.

M I S I

1.       Meningkatkan kualitas kehidupan beragama
2.       Meningkatkan kualitas pemahaman beragama
3.       Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama
4.       Meningkatkan kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan
5.       Meningkatkan kualitas pelayanan nikah, rujuk, ibadah haji, zakat, wakaf dan ibadah social lainnya
6.       Mewujudkan tata kelola kantor urusan agama kecamatan Ulujami yang bersih dan berwibawa

M O T T O

Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas dan Pelayanan Prima



PROGRAM KERJA KUA KECAMATAN ULUJAMI

A.  Pokok-Pokok Program
1.       Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kantor.
2.       Meningkatkan profesionalisme personil KUA
3.       Meningkatkan  tertib administrasi
4.       Meningkatkan pelayanan di bidang kepenghuluan
5.       Meningkatkan pelayanan di bidang BP.4 dan keluarga sakinah
6.       Meningkatkan pelayanan di bidang zakat, wakaf, infaq, sodaqoh dan ibadah sosial.
7.       Meningkatkan pelayanan di bidang ibadah haji
8.       Meningkatkan pelayanan di bidang kemasjidan dan hisab ru’yah
9.       Meningkatkan pelayanan di bidang produk halal
10.    Meningkatkan pelayanan di bidang  lintas sektoral

B.  Program Unggulan
Dari beberapa program kerja yang dicanangkan KUA Kecamatan Ulujami, ada tiga program ungggulan yang akan dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Ulujami yang semuanya mengarah kepada  terwujudnya pelayanan prima terhadap masyarakat
Pertama, komputerisasi pelayanan nikah. Menyadari keterbatasan tenaga karyawan KUA yang kurang, sementara tugas-tigas rutin semakin banyak, maka salah satu solusi untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat adalah dengan sitem komputerisasi, termasuk dalam memberikan pelayanan fatwa dan hukum.
Kedua, Profesionalisme personil KUA. Salah satu untuk terbentuknya karyawan yang professional, kami memprogramkan  supaya karyawan KUA Kecamatan Ulujami terhadap isi kitab kuning minimal kitab TaqribUntuk itu dalam acara rutin tiap bulan, karyawan KUA dianjurkan membawa kitab Taqrib untuk dikaji bersama. Hal itu tiada lain untuk menjawab persoalan keagamaan yang sering dilontarkan kepada KUA oleh masyarakat dengan jawaban yang tepat.
Ketiga, akses internet. Hal ini sangat penting untuk mengikuti perkembangan arus teknologi informasi. Dengan program ini diharapkan mobilitas pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan, karena segalanya bisa diakses lewat Website KUA (kuaulujami-pemalang.blogspot.com/) dan email (kuaulujami@gmail.com)


E.  Rencana Ke Depan
1.  Menambah Fasilitas Kantor  diantaranya TV / layar untuk NC ofline dan Media Interaktif Digital untuk lebih meningkatkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat..
2.  Memiliki kendaraan roda dua untuk meningkatkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat  dan kegiatan-kegiatan keagamaan.
3. Memiliki gedung bersama untuk kantor (MUI, BAZ, IPHI, DMI, BKMM, BP.4 dan Aula KUA Ulujami yang rencananya akan dibangun di lantai dua Gedung KUA Ulujami.
4.  Segala data, kegiatan  KUA Ulujami bisa diakses lewat internet.

F.  Prestasi Yang Pernah Diraih Oleh Kua Kec. Ulujami
1.       Juara I  (Satu) lomba KUA  sebagai Unit Pelayanan Masyarakat Tingkat Kabupaten Pemalang Tahun 2011
2.       Juara I (Satu) Penilaian KUA Teladan se Eks Karisidenan Pekalongan Tahun 2011
3.       Juara Harapan III (Tiga) Penilaian KUA Teladan Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011
4.       Juara I (Satu) Lomba KUA Teladan Tingkat Kabupaten Pemalang Tahun 2012




PENUTUP


            Demikianlah selayang pandang profil KUA Kec. Ulujami ini tentunya masih belum lengkap dan sempurna. Namun demikian  profil ini diharapkan  dapat menjadi acuan  bagi personil KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta menjadi referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Semoga Allah Swt. senantiasa melindungi dan meridloi langkah kita semua . Amiin


No comments:

Post a Comment