PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan
merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling
depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada
masyarakat di bidang keagamaan.
Secara histories, KUA adalah unit kerja
Kementerian Agama yang memiliki rentang usia cukup panjang. Menurut
seorang ahli di bidang ke-Islaman Karel Steenbrink, bahwa KUA Kecamatan secara
kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendiri ada. Pada masa
kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA
kecamatan, telah diatur dan diurus di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche
Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda.
Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan
masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk
pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui
lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan
dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah,
Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal
bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas,
meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai.
Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan
dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh
masalah talak cerai yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, maka
Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978,
mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi
melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama
Islam di wilayah Kecamatan .
Sejak awal kemerdekaan Indonesia,
kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana
hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat
dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu:
1.
UU No. 22
tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2.
UU No.22 tahun
1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.
Keppres No. 45
tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA kecamatan yang dijabarkan dengan
KMA No. 45 tahun 1981 .
4.
Keputusan
Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA
kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan
kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji ,
ibadah social dan kemitraan umat.
5.
Keputusan
Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA
kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama kabupaten / kota
yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.
Karena tugasnya berkenaan dengan aspek
hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka
tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan
kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA
sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan
tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis,
proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan
peraturan yang berlaku.
Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan
sumberdaya manusia, Kanwil Kementerian Agama Prop. Jawa Tengah berupaya
melakukan berbagai terobosan yang efektif yang intinya selain bersifat
koordinatif, juga sekaligus evaluatif dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA.
Salah satu terobosan tersebut adalah penyelenggaraan penilaian terhadap
KUA dalam bentuk kegiatan penilaian KUA percontohan yang
rutin dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan
dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan sebagai tolok ukur
untuk melihat sejauh mana penjabaran visi- misi serta etos kerja yang telah
dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut, apalagi kaitannya
dengan arah dan kebijakan pembangunan Jawa Tengah sebagai masyarakat yang
beriman dan bertaqwa.
Adapun objek yang menjadi prioritas
penilaian adalah menyangkut keseluruhan pelaksanaan tugas KUA kecamatan, mulai
dari bidang yang bersifat fisik, maupun administrasi dan sumberdaya
manusia. Dalam rangka memenuhi kriteria inilah profil KUA
kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang disusun untuk pelaporan
keadaan KUA setahun terakhir.
B. Dasar Hukum
Penyusunan profil KUA Kecamatan Ulujami Kab. Pemalang yang memuat gambaran umum
tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Ulujami didasarkan pada
ketentuan tugas dan fungsi KUA Kecamatan itu sendiri dan dukungan
dari dinas instansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan rutin dalam
bentuk kegiatan penilaian atas KUA percontohan yang berpijak pada peraturan
yang berlaku.sebagai berikut:
1.
Undang-Undang
RI No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, tolak dan rujuk.
2.
Undang-Undang
RI No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.
Keputusan
Menteri Agama (KMA) RI No. 18 tahun 1974 dan 45 tahun 1981 tentang Organisasi
dan tata kerja Departemen Agama.
4.
Keputusan
Menteri Agama (KMA) RI No. 517 tahun 2001 tentang penataan struktur organisasi
dan tata kerja KUA Kecamatan.
5.
Keputusan
Menteri Agama (KMA) RI No. 373 tahun 2002 tentang Stok Kantor Wilayah Departemen
Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
6.
Keputusan
Menteri Agama (KMA) RI No. 6 tahun 2005 tentang petunjuk penilaian KUA
sebagai inti pelayanan percontohan.
7.
Surat kepala
Kantor Wilayah propinsi Jawa Barat No. Kw. 10.2/1/OT.01.3/730/2005
tanggal 12 April 2005 tentang penilaian KUA sebagai inti pelayanan
percontohan/teladan.
8.
Surat
Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor:
DJ.II.2/I.OT.01.3/248/2010 tanggal 10 Februari 2010 tentang Pedoman Penilaian
KUA Teladan Tahun 2010.
C. Maksud Dan Tujuan
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang dimaksudkan
sebagai bahan acuan dan pertimbangan bagi tim penilai KUA percontohan dalam
melihat gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulujami
secara konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi,
penyelenggaraan tugas KUA Kecamatan Ulujami itu sendiri.
Dengan gambaran konprehensif ini diharapkan akan mempermudah dan memperlancar
tugas penilaian yang dilaksanakan oleh tim penilai KUA percontohan.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari
penyusunan profil ini adalah:
1.
Memberikan
gambaran umum bagi para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan
Ulujami Kabupaten Pemalang tentang kondisi riil KUA
Kecamatan Ulujami.
2.
Dapat
mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para
pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulujami, sekaligus menjadi bahan
eveluasi dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain
yang ada di Prov. Jawa Tengah.
3.
Memberikan
daya penilaian subjektif dari masing-masing personal pelaksana KUA
Kecamatan Ulujami sehingga akan mendorong timbulya kreatifitas dalam
menciptakan terobosan baru untuk meningkatkan kualitas kinerja
sekaligus pula dapat memposisikan dirinya dalam perbaikan, peningkatan
dan penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan tugas yang diembannya.
4.
Memberikan
rumusan global tentang apa yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan
Ulujami dan apa yang akan direncanakan ke depan.
GAMBARAN UMUM KUA KECAMATAN ULUJAMI
A. Kondisi Objektif KUA
Kecamatan Ulujami
KUA Kec. Ulujami merupakan
salah satu dari 14 KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Pemalang. KUA Kecamatan Ulujami Pertama dipimpin
oleh seorang kepala KUA bernama H. Maksudi.
KUA Kecamatan Ulujami dibangun di atas tanah Pemda yang
luasnya 324 M2. yang diperuntukkan untuk gedung KUA Kecamatan
Ulujami, dengan sertifikat hak guna pakai No. 4 Nomor : 2201 / 1986.
Seiring dengan dinamika kebutuhan kantor, kepemimpinan pada KUA
Kec. Ulujami mengalami beberapa pergantian kepala sebagai berikut:
1. H. Maksudi (
Tahun 1950 – Tahun 1957 )
2. H. Nachrawi ( Tahun 1957 – Tahun
1977 )
3. H. Ismail (
Tahun 1978 – Tahun 1983 )
4. Banani (
Tahun 1983 – Tahun 1987 )
5. H. Zaenuri Nadi (
Tahun 1987 – Tahun 1991 )
6. Tolib (
Tahun 1991 – Tahun 1996 )
7. A. Choliq BA (
Tahun 1996 – Tahun 2001 )
8. Zarkasi (
Tahun 2001 – Tahun 2002 )
9. H. Djumhan Wasnadi (
Tahun 2002 – Tahun 2006 )
10. Drs. H. Ahmad Afroni (
Tahun 2006 – Tahun 2008 )
11. Drs. H. Nurkhaeni Hs (
Tahun 2008 – Tahun 2014 )
12. Drs. Nur Ikhsan (
Tahun 2014 – Tahun 2013 )
13. Drs. H. Khanani, M.H.I (
Tahun 2013 – Sekarang )
Para kepala KUA
Kecamatan Ulujami dari dulu sampai sekarang, tidak hanya berkiprah
dalam mengurusi urusan pernikahan dan rujuk saja, tapi mereka diberi tugas
tambahan untuk menjadi ketua DKMB sehingga beban tugas kepala KUA
kecamatan Ulujami bisa dikatakan cukup padat.
B. Letak Geografis
KUA Kecamatan Ulujami terletak
di wilayah paling Timur Kabupaten Pemalang dan berbatasan dengan Kabupaten
Pekalongan. Dan terletak di
kompleks Kecamatan Ulujami.
Posisi KUA Kec. Ulujami dilihat dari batas
desa adalah sebagai berikut :
Ø Sebelah Timur :
Desa Rembun (Kecamatan Siwalan Kabupaten Pemalang)
Ø Sebelah Selatan :
Desa Botekan (Kecamatan Ulujami)
Ø Sebelah Barat :
Desa Ambowetan (Kecamatan Ulujami)
Ø Sebelah barat :
Desa Wiyorowetan (Kecamatan Ulujami)
Bila dilihat dari batas wilayah kecamatan
maka Posisi KUA Kec. Ulujami berbatasan dengan :
Ø Sebelah Timur :
Kecamatan Siwalan (Kabupaten Pemalang)
Ø Sebelah Selatan :
Kecamatan Sragi (Kabupaten Pekalongan)
Ø Sebelah Barat :
Kecamatan Comal (Kabupaten Pemalang)
Ø Sebelah barat :
Laut Jawa
Bila dilihat dari batas wilayah kabupaten
maka Posisi KUA Kec. Ulujami berbatasan dengan :
Ø Sebelah Timur :
Kabupaten Pekalongan
Ø Sebelah Selatan :
Kabupaten Pekalongan
Ø Sebelah Barat :
Kabupaten Pemalang
Sebelah barat : Laut Jawa
C. Jumlah Desa
Kecamatan Ulujami memiliki 18 Desa.
VISI, MISI DAN MOTTO
V I S I
Terwujudnya masyarakat Ulujami yang beriman, bertaqwa, rukun, cerdas, mandiri, dan sejahtera lahir bathin.
M I S I
1. Meningkatkan
kualitas kehidupan beragama
2. Meningkatkan
kualitas pemahaman beragama
3. Meningkatkan
kualitas kerukunan umat beragama
4. Meningkatkan
kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan
5. Meningkatkan
kualitas pelayanan nikah, rujuk, ibadah haji, zakat, wakaf dan ibadah social
lainnya
6. Mewujudkan
tata kelola kantor urusan agama kecamatan Ulujami yang bersih dan berwibawa
M O T T O
Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas dan Pelayanan Prima
PROGRAM KERJA KUA
KECAMATAN ULUJAMI
A. Pokok-Pokok
Program
1.
Meningkatkan
kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana kantor.
2.
Meningkatkan
profesionalisme personil KUA
3.
Meningkatkan
tertib administrasi
4.
Meningkatkan pelayanan
di bidang kepenghuluan
5.
Meningkatkan
pelayanan di bidang BP.4 dan keluarga sakinah
6.
Meningkatkan
pelayanan di bidang zakat, wakaf, infaq, sodaqoh dan ibadah sosial.
7.
Meningkatkan
pelayanan di bidang ibadah haji
8.
Meningkatkan
pelayanan di bidang kemasjidan dan hisab ru’yah
9.
Meningkatkan
pelayanan di bidang produk halal
10.
Meningkatkan
pelayanan di bidang lintas sektoral
B. Program Unggulan
Dari beberapa program kerja yang
dicanangkan KUA Kecamatan Ulujami, ada tiga program ungggulan yang akan
dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Ulujami yang semuanya mengarah
kepada terwujudnya pelayanan prima terhadap masyarakat
Pertama, komputerisasi pelayanan
nikah. Menyadari keterbatasan tenaga karyawan KUA
yang kurang, sementara tugas-tigas rutin semakin banyak, maka salah satu solusi
untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat adalah dengan sitem
komputerisasi, termasuk dalam memberikan pelayanan fatwa dan hukum.
Kedua, Profesionalisme personil KUA. Salah satu untuk terbentuknya karyawan yang professional, kami
memprogramkan supaya karyawan KUA Kecamatan Ulujami terhadap isi kitab
kuning minimal kitab Taqrib. Untuk itu dalam
acara rutin tiap bulan, karyawan KUA dianjurkan membawa kitab Taqrib untuk
dikaji bersama. Hal itu tiada lain untuk menjawab persoalan keagamaan yang
sering dilontarkan kepada KUA oleh masyarakat dengan jawaban yang tepat.
Ketiga, akses internet. Hal ini sangat penting untuk mengikuti perkembangan arus teknologi
informasi. Dengan program ini diharapkan mobilitas pelayanan kepada masyarakat
dapat ditingkatkan, karena segalanya bisa diakses lewat Website KUA (kuaulujami-pemalang.blogspot.com/) dan
email (kuaulujami@gmail.com)
E. Rencana Ke Depan
1. Menambah
Fasilitas Kantor diantaranya TV / layar untuk NC ofline dan Media
Interaktif Digital untuk lebih meningkatkan pelayanan yang prima terhadap
masyarakat..
2. Memiliki
kendaraan roda dua untuk meningkatkan pelayanan yang prima terhadap masyarakat
dan kegiatan-kegiatan keagamaan.
3. Memiliki gedung bersama untuk kantor (MUI, BAZ,
IPHI, DMI, BKMM, BP.4 dan Aula KUA Ulujami yang rencananya akan
dibangun di lantai dua Gedung KUA Ulujami.
4. Segala
data, kegiatan KUA Ulujami bisa diakses lewat internet.
F. Prestasi Yang Pernah Diraih Oleh Kua Kec. Ulujami
1. Juara I (Satu) lomba KUA sebagai Unit Pelayanan Masyarakat Tingkat
Kabupaten Pemalang Tahun 2011
2. Juara I (Satu) Penilaian KUA Teladan se Eks
Karisidenan Pekalongan Tahun 2011
3. Juara Harapan III (Tiga) Penilaian KUA Teladan Tingkat
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011
4. Juara I (Satu) Lomba KUA Teladan Tingkat Kabupaten
Pemalang Tahun 2012
PENUTUP
Demikianlah selayang pandang profil KUA Kec. Ulujami ini tentunya masih belum lengkap dan sempurna. Namun demikian profil
ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi personil KUA dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya serta menjadi referensi bagi pihak-pihak yang
berkepentingan.
Semoga Allah Swt. senantiasa melindungi dan meridloi langkah kita semua .
Amiin
No comments:
Post a Comment